Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Polisi Panggil Ulang Direktur Dumas KPK 16 Oktober
Siti Yona Hukmana • 14 October 2023 09:04
Jakarta: Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan Direktur Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tomi Murtomo. Ia dijadwalkan dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Panggilan ulang terhadap salah satu pegawai KPK yang pada hari Kamis kemarin mengonfirmasi ketidakhadiran. Kami panggil ulang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Sabtu, 14 Oktober 2023.
Tomi absen pada panggilan pemeriksaan pada Kamis, 12 Oktober 2023. Selain Tomi, ada beberapa saksi lain yang diperiksa, namun sosoknya tak dibeberkan. Yang jelas, Tomi diagendakan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB.
"Ada beberapa saksi ya. Ada beberapa saksi yang kita panggil," ujarnya.
Ade hanya memastikan saksi lainnya itu bukan dari pihak KPK. Termasuk, Ketua KPK Firli Bahuri. Meskipun, beredar kabar Firli bakal diperiksa pada Senin, 16 Oktober 2023. "Sementara itu," ujar Ade.
Sebelumnya, Ade mengatakan akan menjadwalkan pemanggilan Firli Bahuri. Polisi akan memeriksa Firli sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga tak menampik soal pemanggilan Firli. Jenderal bintang dua itu mengatakan Firli akan diperiksa bila diyakini sudah layak untuk dimintai klarifikasi.
"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita lihat," kata Karyoto.
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Total sudah 13 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan. Mereka di antaranya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan ajudan Ketua KPK Kevin Egananta.
Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.