Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 18 October 2023 07:23
Jakarta: Kesehatan Lukas Enembe disebut membaik. Gubernur nonaktif Papua itu disebut sudah bisa menjalani rawat jalan.
"Informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter, sejauh ini yang bersangkutan sudah bisa rawat jalan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 18 Oktober 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu meyakini Lukas bisa menghadiri persidangan. Putusan perkara itu dilanjutkan besok, 19 Oktober 2023.
"Kamis diagendakan bisa sidang pembacaan vonis," ungkap dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas Enembe. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.