Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel). Foto: Antara.
Immanuel 'Noel' Ebenezer Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Anggi Tondi Martaon • 4 June 2026 16:06
Jakarta: Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 itu terbukti menerima gratifikasi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker pada 2024–2025.
Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menetapkan Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Nur dikutip dari Antara, Kamis, 4 Juni 2026.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta. Jika tak bisa membayar, hukuma tersebut diganti (subsider) pidana kurungan selama 90 hari.
Hakim Ketua menyatakan Noel melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya pada kasus tersebut. Adapun 10 orang terdakwa lainnya, yaitu ?Temurila dan Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan terhadap diri Noel. Keadaan memberatkan yang dimaksud yaitu Noel dinilai tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai penyelenggara negara.
%20Immanuel%20Ebennezer%20(Noel)_%20Metrotvnews_com_Siti%20Yona.jpeg)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan berprestasi selama menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan," tutur Hakim Ketua menambahkan.
Dengan demikian, eks Wamenaker itu terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel sebelumnya dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.