Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Foto: Dok Kemenkeu
APBN Siap Dukung Peremajaan Kota Berbasis Pengetahuan
Eko Nordiansyah • 30 July 2026 13:18
Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) siap menjadi katalisator utama peremajaan kota berbasis ilmu pengetahuan, salah satunya inisiatif Jakarta Education and Innovation Center.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) perancangan Jakarta Education and Innovation Center, Wamenkeu menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal transformasi ekonomi nasional berbasis pengetahuan dan inovasi melalui pemanfaatan APBN.
“Indonesia perlu beralih dari yang sebelumnya mengandalkan perspiration (kerja keras fisik) menuju innovation (inovasi),” kata Suahasil dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 30 Juli 2026.
Suahasil pun memaparkan komitmen jangka panjang Pemerintah Pusat dalam mendukung sektor pendidikan dan riset melalui pelaksanaan kewajiban konstitusi alokasi 20 persen anggaran pendidikan pada 2009 hingga 2026.
Total dana yang dialokasikan telah mencapai Rp7.667,3 triliun. Dari alokasi tersebut, pemerintah berhasil mengumpulkan Dana Abadi Pendidikan (Sovereign Fund) yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan total akumulasi saat ini mencapai sekitar Rp195 triliun.
.jpg)
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Dukungan insentif dari pemerintah
Guna mengatasi masih rendahnya pengeluaran untuk riset dan pengembangan (research and development/R&D) di Indonesia, pemerintah menyediakan insentif perpajakan berupa Super Tax Deduction.Insentif ini memungkinkan pengurangan penghasilan bruto hingga 300 persen dari total biaya kegiatan R&D yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia, baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan lembaga riset.
Terkait pelaksanaan Jakarta Education and Innovation Center, Wamenkeu mendorong kolaborasi erat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Pusat kementerian teknis akan mendukung dari sisi program dan kebijakan (software), sementara Pemprov DKI Jakarta menyediakan ruang, lahan, dan infrastruktur (space and building).