OJK Catat Pembiayaan Pinjol Tumbuh 25,88% Jadi Rp105,14 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman. Foto: Antara.

OJK Catat Pembiayaan Pinjol Tumbuh 25,88% Jadi Rp105,14 Triliun

Husen Miftahudin • 5 August 2026 14:18

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026. Nilai tersebut tumbuh 25,88 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pertumbuhan pembiayaan tetap diikuti dengan tingkat risiko kredit macet yang masih terjaga.
 
"Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen secara year on year dengan nilai sebesar Rp105,14 triliun," ujar Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 5 Agustus 2026.
 
OJK mencatat tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP90 pada industri pindar berada di level 4,26 persen. Indikator tersebut digunakan untuk mengukur kualitas pembiayaan dan tingkat risiko kredit macet di industri pinjaman daring.
 
Dalam upaya memperkuat industri pembiayaan digital, OJK terus memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan permodalan. Hingga Juni 2026, terdapat delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar; lalu tujuh dari 94 penyelenggara pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
 
Agusman mengatakan seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK sebagai komitmen untuk memenuhi ketentuan modal minimum.
 



(Ilustrasi pinjaman online. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M)
 

Jatuhkan sanksi kepada pelaku industri

 
Selain memperkuat aspek permodalan, OJK juga terus meningkatkan pengawasan terhadap industri pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan lainnya. Sepanjang Juli 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha yang melanggar ketentuan Peraturan OJK (POJK) maupun berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan.
 
Sanksi diberikan kepada 21 perusahaan pembiayaan; delapan perusahaan modal ventura; 39 penyelenggara pindar; 11 perusahaan pergadaian; dua lembaga keuangan mikro; dan dua lembaga keuangan khusus. Secara keseluruhan, OJK menjatuhkan 44 sanksi denda dan 132 sanksi peringatan tertulis.
 
Agusman berharap langkah pengawasan dan penegakan kepatuhan tersebut dapat mendorong pelaku industri meningkatkan tata kelola perusahaan, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
 
"OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal," jelas Agusman.

(Husen Miftahudin)