Oknum Guru Ngaji Pelaku Pemerkosaan Anak di Pamekasan Diringkus

Ilustrasi pemerkosaan anak. (Metrotvnews.com)

Oknum Guru Ngaji Pelaku Pemerkosaan Anak di Pamekasan Diringkus

Lukman Diah Sari • 23 April 2026 08:31

Pamekasan: Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap oknum guru ngaji pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan oknum guru ngaji yang menjadi tersangka kasus itu berinisial MD, 72 warga asal Kecamatan Waru Pamekasan.

"Anak yang menjadi korban tersangka ini dua orang, yakni F dan D dan merupakan santri yang bersangkutan," katanya dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Mapolres Pamekasan, Rabu, 22 April 2026, melansir Antara.


Menurut Yoyok, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur itu terungkap setelah seorang pelapor berinisial N, yang merupakan ibu kandung dari salah satu korban, menerima informasi dari guru sekolah tempat keduanya belajar. Dari keterangan itu, terungkap bahwa korban berinisial F mengaku telah mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka MD sejak kelas 5 sekolah dasar, sekitar tahun 2022.

Tidak hanya itu, dari hasil pendalaman, diketahui bahwa tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain berinisial D.

"?Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026," ujar Yoyok.

Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Jawa Timur merilis penangkapan tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang dilaporkan ke institusi itu, Rabu (22/4/2026). ANTARA/ HO-Polres Pamekasan

Dia mengungkap, modus yang dilakukan tersangka diawali dengan tindakan pencabulan hingga berujung persetubuhan yang dilakukan di kediaman korban. Korban F dilaporkan mengalami tekanan luar biasa karena tindakan tersebut diduga terjadi hampir setiap hari, dalam kurun waktu tertentu.

?Selama bertahun-tahun, kedua korban menutup rapat kejadian tersebut karena merasa takut dan tertekan. Dampak psikologis yang berat membuat para korban mengalami trauma mendalam hingga takut untuk keluar rumah, yang akhirnya memicu terungkapnya kasus ini kepada pihak keluarga.

Selain menangkap tersangka, kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dari tenaga medis, dan pakaian milik korban saat kejadian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kepolisian menjerat tersangka dengan berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dan Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Yoyok.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)