Pelaku Pembunuhan dan Perkosaan Anak Usia 6 Tahun di Teluk Bintuni Ditangkap

Ilustrasi pembunuhan. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa.

Pelaku Pembunuhan dan Perkosaan Anak Usia 6 Tahun di Teluk Bintuni Ditangkap

Lukman Diah Sari • 13 April 2026 21:42

Manokwari: Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, menangkap KAS, 23, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anak berusia enam tahun, di Kampung Furada, Distrik Sumuri. Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni AKP Bobby Rahman mengatakan, pelaku diduga membujuk korban dengan sejumlah uang untuk masuk ke sebuah rumah kosong.

“Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Bobby, dalam keterangan yang diterima di Manokwari, Senin, 13 April 2026, melansir Antara.

Dia mengungkap, tersangka tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga melakukan tindak pidana persetubuhan setelah korban meninggal dunia. Tersangka kemudian berusaha menyembunyikan jasad korban dengan terpal.

Kasus tersebut dilaporkan oleh warga yang menemukan jenazah korban tertutup terpal di tempat kejadian perkara (TKP) bagian dapur pada 11 April 2026. Tim penyidik langsung bergerak ke lokasi kejadian setelah menerima laporan tersebut.

“Sudah ada empat orang saksi yang kami periksa, termasuk keluarga korban dan warga yang pertama kali menemukan jenazah korban,” ungkap dia.

Bobby menjelaskan bahwa status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu malam, 11 April 2026, di Mapolsek Babo. Tersangka kemudian ditetapkan pada Minggu dini hari, 12 April 2026, sekitar pukul 00.15 WIT.


Tim Penyidik Polres Teluk Bintuni melakukan olah TKP setelah menerima laporan penemuan jenazah anak usia enam tahun di Kampung Furada, Distrik Sumuri, Teluk Bintuni, Papua Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Teluk Bintuni

Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain terpal plastik, pakaian milik korban dan tersangka, sisa zat beracun, serta hasil visum et repertum dari pihak medis. “Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan terduga pelaku berinisial KAS yang berdomisili di Kampung Forada Tofoi,” ujar Bobby.

Kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara transparan sekaligus mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/8/IV/2026/SPKT/SEK BABO/RES TB tertanggal 11 April 2026,” kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)