Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Foto: Antara
Bupati Tulungagung ‘Sandera’ Pejabat dengan Surat Pernyataan Mundur
Candra Yuri Nuralam • 12 April 2026 06:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Bupati Tulungagung Gatot Senu Wibowo (GSW) bisa memeras sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayahnya. Gatot membuat perjanjian khusus dengan seluruh bawahannya untuk tidak membangkang atau didepak dari jabatannya.
“Bagi yang tidak ‘tegak lurus’ kepada bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 April 2026, malam.
Gatot meminta semua ASN di Tulungagung menandatangani surat pernyataan mundur sebagai pejabat jika tidak mampu melaksanakan tugas. Perjanjian itu dibuat setelah dirinya dilantik sebagai bupati.
“Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya, tidak diberikan kepada para pejabat tersebut,” ucap Asep.
Tanggal dalam surat itu akan ditulis manual jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan bupati. Perjanjian itu dijadikan ‘sandera’ agar semua kemauan Gatot tidak dibantah.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan, sekaligus ‘menekan’ para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Asep.
.jpg)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto- Tangkapan layar
Baca Juga:
Selain Memeras, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Atur Proyek di RSUD |
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di Tulungagung. Mereka, yaitu Bupati Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo (GSW), dan Ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG).
Dalam kasus ini, ada 18 orang ditangkap di Tulungagung. Dari total itu, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Sebanyak 11 orang dilepas karena dinilai tidak terlibat. Sedangkan, Gatot dan Yoga ditahan selama 20 hari pertama sampai 30 April 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.
Perpanjangan penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan. KPK akan memanggil saksi dan melakukan penggeledahan untuk membanyak bukti.