Ilustrasi Gedung KPK/Antara
Geledah Madiun, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik
Candra Yuri Nuralam • 8 April 2026 12:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Kota Madiun, dalam beberapa hari terakhir. Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan sampai gratifikasi yang menjerat Wali Kota nonaktif Madiun Maidi (MD).
"Penggeledahan pertama pada hari Senin, 6 April, di rumah Kadiskominfo Kota Madiun. Berlanjut pada hari Selasa, 7 April, penyidik melakukan giat geledah di rumah dua pihak swasta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026.
Penggeledahan ini dilakukan untuk kebutuhan pencarian barang bukti. Sejumlah barang disita penyidik.
"Dalam geledah tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektornik dan dokumen, yang diduga terkait dengan perkara," ujar Budi.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu, Wali Kota nonaktif Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
(1).jpeg)
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra
Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.