Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
KPK Minta Saksi Jelaskan Pembagian Jatah Kuota Haji
Candra Yuri Nuralam • 8 April 2026 12:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa perwakilan biro travel berinisial CMH, terkait kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji pada Selasa, 7 April 2026. Penyidik meminta saksi itu menjelaskan soal pembagian jatah kuota tambahan.
"Didalami terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026.
Budi enggan memerinci jawaban CMH kepada penyidik. Empat saksi terkait kasus ini berinisial SAN, UAF, SWR, dan DPH mangkir.
Total, sudah empat tersangka dalam kasus ini yaitu ks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
(1).jpeg)
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.