Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Titin Saptini (kanan) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026). Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Pemprov DKI Usut Legalitas Operasional Toko Percetakan di Jakarta Pusat
Gabriella Thesa Widiari • 3 July 2026 19:21
Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta akan mengusut legalitas toko percetakan Mau Print di Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan menyusul adanya kasus penyekapan terhadap tiga orang pegawai.
?"Kami juga akan berkoordinasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk memastikan legalitas perusahaan dan ketenagakerjaannya, guna memastikan apakah perusahaan itu masuk kategori mikro, UKM, atau menengah," ujar Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertransgi DKI Jakarta Titin Saptini, dilansir dari Antara, Jumat, 3 Juli 2026.
Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan jajaran kepolisian untuk mengusut terkait hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh toko percetakan tersebut.
"Kami dari Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat terkait dengan ketenagakerjaan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satgas Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya," kata Titin.
(1).jpg)
Ilustrasi penyanderaan. Foto: Antara.
Sebagai informasi, toko percetakan Mau Print yang terletak di kawasan Senen, Jakarta Pusat menjadi perhatian publik usai terbongkarnya kasus penyekapan terhadap tiga pegawainya. Adapun ketiga korban juga diduga mengalami pemerasan yang dilakukan oleh pemilik.
Dalam perkara tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan, masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).