Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin (kanan). Foto: ANTARA/HO-LPSK.
Tak Sendirian, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK
Fachri Audhia Hafiez • 8 February 2026 12:59
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi Saudah, seorang lansia korban penganiayaan di Pasaman, Sumatra Barat. Keputusan ini diambil setelah LPSK melakukan penelaahan lanjutan di kediaman korban sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi XIII DPR.
"LPSK akan fokus pada perlindungan dan pemulihan korban, dan berharap jajaran Polres Pasaman dapat menegakkan hukum seadil-adilnya," kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 8 Februari 2026.
LPSK telah mengumpulkan berbagai fakta, data medis, hingga analisis tingkat ancaman untuk menentukan kelayakan perlindungan jangka panjang bagi Saudah. Dalam proses tersebut, LPSK juga berkoordinasi langsung dengan pihak Kepolisian Daerah Sumatra Barat guna memastikan proses hukum berjalan transparan.
"Saya perintahkan kepada jajaran untuk mengungkapkan kasus Nenek Saudah seterang-terangnya, hadirnya saksi-saksi, dan juga bukti yang menguatkan," kata Wakapolda Sumatra Barat, Brigjen Solihin.
Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dan tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dalam penyidikan ini. Saat ini, kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IS alias MK terkait penganiayaan tersebut.
"Tidak ada yang kita tutup-tutupi dari kasus Nenek Saudah ini, silakan LPSK mendengar sendiri dari warga, lihat TKP (tempat kejadian perkara) dan proses penyidikan yang dilakukan Polres Pasaman," ujar Agus.
(1).jpeg)
Nenek Saudah. Foto: Metro TV/Rona Marina Nisaasari.
Kasus ini bermula saat Nenek Saudah diduga dianiaya pada 1 Januari 2026 karena kegigihannya menolak aktivitas tambang ilegal di lahan miliknya. Kehadiran Saudah di Jakarta beberapa waktu lalu dalam rapat dengar pendapat di DPR pun sempat mengundang simpati publik saat ia menyampaikan rasa harunya atas perhatian banyak pihak.
"Saya sebagai korban yang bernama Saudah, berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tiada kusangka begini, atas kejadian ini yang akan sampai aku ke sini," ucap Saudah saat hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR bersama LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.