OJK Setop Kegiatan Usaha 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Digital Tak Berizin

Ilustrasi penipuan investasi - - Foto: dok Medcom.id

OJK Setop Kegiatan Usaha 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Digital Tak Berizin

Husen Miftahudin • 22 June 2026 18:43

Jakarta: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal sepanjang April hingga Mei 2026.

Satgas Pasti juga menghentikan operasional 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal selama periode Januari hingga Mei 2026. Penindakan dilakukan karena entitas tersebut menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Satgas Pasti terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat," kata Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK Hudiyanto seperti dikutip dari Antara, Senin, 22 Juni 2026.

Penghentian aktivitas gadai swasta ilegal merujuk pada Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Sementara itu, penindakan terhadap PAKD ilegal mengacu pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang menetapkan Daftar Aset Kripto (DAK) hanya dapat diterbitkan oleh Bursa Kripto sesuai regulasi yang berlaku.
 

Baca juga: Korban Koperasi BLN Mengadu ke DPR, dari Pensiunan Guru hingga Lansia


(Ilustrasi logo OJK. Foto: dok MI)
 

Terima lebih dari 500 ribu laporan penipuan keuangan


Dalam periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi keuangan. Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 515.553 rekening di antaranya telah diblokir.

Melalui langkah itu, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar. Dari jumlah tersebut, IASC telah mengembalikan dana korban senilai Rp196,93 miliar yang sebelumnya berada di rekening yang digunakan pelaku penipuan.

Hudiyanto menegaskan Satgas Pasti terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, khususnya di ruang digital. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi investasi ilegal maupun penipuan transaksi keuangan melalui kanal resmi OJK.

"Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal dan penipuan transaksi keuangan, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SiPasti OJK. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website IASC OJK agar pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan lebih cepat," kata Hudiyanto.

(Husen Miftahudin)