Perda RPPLH jadi Pedoman Pembangunan Jakarta 30 Tahun

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Andika Fauzan Azhari.

Perda RPPLH jadi Pedoman Pembangunan Jakarta 30 Tahun

Andika Fauzan Azhari • 12 August 2026 17:15

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Aturan ini bakal menjadi pedoman strategis jangka panjang selama 30 tahun.

"Kehadiran RPPLH bukan sekadar dokumen lingkungan hidup, melainkan dokumen perencanaan strategis jangka panjang selama 30 tahun yang menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan Jakarta sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta karakteristik ekologis," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
 


Pramono menegaskan, sebagai kota global dan pusat perekonomian nasional, Jakarta saat ini dihadapkan pada berbagai persoalan ekologi perkotaan. Kondisi ini dinilai kian kompleks.

"Mulai dari perubahan iklim, pencemaran lingkungan, keterbatasan sumber daya alam, penurunan kualitas lingkungan, hingga meningkatnya kebutuhan ruang perkotaan," ungkap Pramono.


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Foto: Metro TV/Andika Fauzan Azhari.

Pengesahan payung hukum ini diambil untuk memastikan laju pertumbuhan ekonomi daerah tetap berjalan selaras dengan prinsip kelestarian ekosistem.

"Pembangunan Jakarta harus dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup," tegas Pramono.

Melalui penetapan Perda RPPLH ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mengintegrasikan seluruh poin perencanaan tersebut ke dalam dokumen pembangunan daerah. Hal ini guna mewujudkan tata kelola lingkungan yang adaptif dan berkelanjutan menuju kota global.

(Fachri Audhia Hafiez)