Menkum Tunggu DPR terkait Penggantian Nama RUU Perampasan Aset

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam wawancara khusus bersama ANTARA, di Jakarta, Kamis (6/8/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Menkum Tunggu DPR terkait Penggantian Nama RUU Perampasan Aset

Achmad Zulfikar Fazli • 6 August 2026 19:18

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menunggu keputusan dari DPR terkait usulan penggantian nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU tersebut merupakan inisiatif DPR dan sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas).

"Soal penggantian nama sampai hari ini saya belum tahu. Kami harus menunggu DPR," kata Supratman di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 6 Agustus 2026.

Jika DPR sudah mengganti nama RUU Perampasan aset, pemerintah bersama lembaga legislatif akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan membahasnya.

Usulan penggantian nama atau nomenklatur RUU Perampasan Aset berasal dari masukan ahli dan pakar hukum dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPRI.

Pada Selasa, 4 Agustus 2026, Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum mengundang Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia Firman Wijaya dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Yeheskiel Minggus Tiranda.

Dalam rapat, Yeheskiel mengatakan penamaan RUU tersebut perlu mempertimbangkan berbagai aspek. Dia membedah perbedaan antara perampasan aset dan pemulihan aset.

Dia menilai istilah perampasan lebih tegas secara makna. Sementara itu, istilah pemulihan memiliki nuansa lebih restoratif.

Menurut dia, dari sisi pesan kepada publik, istilah perampasan cenderung berkonotasi represif. Sedangkan, pemulihan lebih humanis.

Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto- MI/Susanto

Komisi III DPR masih mengkaji usulan penggantian nama RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan dalam dinamika pembahasan, muncul berbagai usulan ihwal penggantian nama RUU tersebut.

"Ada ide apakah perampasan aset ini bisa dijadikan judul atau ada nama lain. Banyak pihak yang memberikan masukan namanya bukan perampasan aset, diberikan saran peralihan aset,” ucap Sahroni.

(Achmad Zulfikar Fazli)