KPK Ungkap Duit Suap Perpajakan Mengalir ke Pejabat Ditjen Pajak

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Ungkap Duit Suap Perpajakan Mengalir ke Pejabat Ditjen Pajak

Candra Yuri Nuralam • 15 January 2026 07:49

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima aliran uang suap perpajakan. Informasi itu dipertegas usai adanya uang ditemukan dalam penggeledahan di Ditjen Pajak.

"Diduga ada aliran uang dari pihak Tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat, sehingga ini juga masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja, nominalnya berapa," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 15 Januari 2026.
 


Budi enggan memerinci sosok pejabat Ditjen Pajak yang diguyur uang suap terkait kasus yang berasal dari operasi tangkap tangan ini. Pendalaman masih dilakukan.

"Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini," ujar Budi.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Ada lima tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)