Kemenkeu: Naik 4,5%, Setoran Bea Cukai Capai Rp269 Triliun

Ilustrasi, Gedung Ditjen Bea dan Cukai. Foto: MI/Susanto.

Kemenkeu: Naik 4,5%, Setoran Bea Cukai Capai Rp269 Triliun

Husen Miftahudin • 18 December 2025 21:27

Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp269,4 triliun per 30 November 2025, setara 89,3 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
"Berarti penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 4,5 persen (year-on-year/yoy)," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 18 Desember 2025.
 
Dari total tersebut, penerimaan cukai tercatat sebesar Rp198,2 triliun atau 81,2 persen dari target APBN. Meski produksi Cukai Hasil Tembakau (CHT) turun 2,4 persen (yoy), penerimaan cukai tetap tumbuh 2,8 persen (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya.
 
Sedangkan penerimaan bea keluar tercatat Rp26,3 triliun atau setara 589 persen dari target APBN, melonjak 52,2 persen (yoy). Kenaikan itu terutama didorong oleh kenaikan harga minyak kelapa sawit (CPO), volume ekspor sawit, serta kebijakan ekspor konsentrat tembaga.
 
"Bea keluar ini sudah hampir enam kali lipat dari target APBN," jelas Suahasil.
 
Sementara itu, bea masuk mencapai Rp44,9 triliun atau 84,9 persen dari target APBN, atau terkontraksi 5,8 persen (yoy) akibat penurunan tarif bea masuk pada sejumlah komoditas pangan serta pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang menurunkan tarif impor.
 

Baca juga: Serapan Membaik, Penerimaan Pajak hingga November Capai Rp1.634 Triliun


(Ilustrasi penghitungan APBN. Foto: dok MI)
 

Cukai tembakau topang kinerja penerimaan

 
Secara umum, penerimaan kepabeanan dan cukai dikatakan mampu tumbuh dengan dorongan peningkatan aktivitas impor barang modal dan investasi. Di samping itu, terjaganya produksi CHT juga turut menopang kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai.
 
Dalam kesempatan tersebut, Suahasil juga menjelaskan data penindakan terkait rokok ilegal. Per November 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan penindakan sebanyak 17.641 kali dengan hasil temuan total satu miliar batang rokok ilegal.
 
Meski jumlah satu miliar batang rokok ilegal terlihat besar, kata Suahasil, jumlah rokok yang masih beredar jauh lebih besar. "Seluruh aparat Bea Cukai akan terus melakukan upaya penindakan dan tetap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang lain," tegas dia, menjelaskan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)