Ilustrasi Polri. Foto: Istimewa
Siti Yona Hukmana • 14 December 2025 12:50
Jakarta: Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur soal 17 Kementerian dan Lembaga bisa diduduki polisi aktif dinilai tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perpol diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan terbit 9 Desember 2025.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R Haidar Alwi. "Karena substansi regulasinya justru mengikuti, bukan menyimpangi batasan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 Desember 2025.
Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri", penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Bukan melarang seluruh bentuk penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi kepolisian," tegas Haidar Alwi.
Dengan kata lain, kata Haidar, polisi aktif masih bisa menjabat di luar struktur organisasi kepolisian tanpa perlu mundur atau pensiun sebagai anggota Polri, selama jabatan tersebut ada kaitannya dengan tugas-tugas kepolisian.
"Adapun 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki polisi aktif dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki kaitan dengan tugas-tugas kepolisian, sehingga tidak bertentangan dengan Putusan MK maupun Undang Undang Polri," jelas Haidar Alwi.
Baca Juga :Profesionalisme Aparat Kunci Reformasi Polri
Ilustrasi Polri. Foto: Media Indonesia