Penempatan Anggota Polri di 17 Kementerian Lembaga Dinilai Tak Bertentangan dengan MK

Ilustrasi Polri. Foto: Istimewa

Penempatan Anggota Polri di 17 Kementerian Lembaga Dinilai Tak Bertentangan dengan MK

Siti Yona Hukmana • 14 December 2025 12:50

Jakarta: Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur soal 17 Kementerian dan Lembaga bisa diduduki polisi aktif dinilai tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perpol diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan terbit 9 Desember 2025.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R Haidar Alwi. "Karena substansi regulasinya justru mengikuti, bukan menyimpangi batasan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 Desember 2025.

Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri", penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Bukan melarang seluruh bentuk penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi kepolisian," tegas Haidar Alwi.

Dengan kata lain, kata Haidar, polisi aktif masih bisa menjabat di luar struktur organisasi kepolisian tanpa perlu mundur atau pensiun sebagai anggota Polri, selama jabatan tersebut ada kaitannya dengan tugas-tugas kepolisian.

"Adapun 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki polisi aktif dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki kaitan dengan tugas-tugas kepolisian, sehingga tidak bertentangan dengan Putusan MK maupun Undang Undang Polri," jelas Haidar Alwi.
 


Perpol Nomor 10 Tahun 2025, kata Haidar, tidak hanya sejalan dengan Putusan MK, namun justru merupakan tindak lanjut regulatif, agar norma yang telah diperbaiki MK dapat diterapkan secara disiplin. 

"Regulasi ini menjaga profesionalitas Polri dengan memberi batas yang tegas antara penugasan yang relevan dan penugasan yang tidak relevan dengan tugas- tugas kepolisian. Sekaligus memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga yang memerlukan keahlian teknis personel kepolisian," pungkasnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penempatan anggota polisi di kementerian lembaga sesuai regulasi. Selain terdapat dalam sejumlah aturan, anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan managerial/non managerial pada instansi pusat tertentu harus sesuai permintaan dari PPK (Menteri/Kepala Badan). 

Ilustrasi Polri. Foto: Media Indonesia

"Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya, yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi  Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L," Ungkap Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Desember 2025.

Dalam Perpol 10/2025 terdapat 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi yang bisa diisi oleh anggota Polri. Berikut daftarnya;
  1. Kemenko Polhukam;
  2. Kementerian ESDM;
  3. Kementerian Hukum;
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
  5. Kementerian Kehutanan;
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  7. Kementerian Perhubungan;
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  9. ATR/BPN;
  10. Lemhannas;
  11. Otoritas Jasa Keuangan;
  12. PPATK;
  13. BNN;
  14. BNPT;
  15. BIN;
  16. BSSN;
  17. KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)