Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Batas Akhir Besok, 94.542 Pejabat Belum Serahkan LHKPN
Candra Yuri Nuralam • 30 March 2026 09:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui data penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 26 Maret 2026. Sebanyak 87,82 persen pejabat di Indonesia sudah menyerahkan kewajibannya itu.
"KPK mencatat sampai dengan tanggal 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau sekira 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan LHKPN periodik tahun 2025," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 30 Maret 2026.
"KPK mengimbau para penyelenggara negara yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026," ujar Budi.
Menurut Budi, capaian penyerahan LHKPN tahun ini tergolong bagus karena mayoritas pejabat sudah dinilai patuh. Laporan harta itu penting sebagai komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: ANTARA/Rio Feisal.
"Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," ujar Budi.
Pejabat yang belum menyerahkan LHKPN diminta tidak mengabaikan kewajibannya. Sebab, KPK butuh melalukan klarifikasi data, sebelum mempublikasikan hasil laporan.
"Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan yang dimiliki," ungkap Budi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com