Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
BPKN Minta Produsen Segera Tarik Galon Lama dari Pasaran
Putri Anisa Yuliani • 16 February 2026 22:44
Jakarta: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) segera menarik galon lama dari pasaran. Hal ini menyusul pernyataan Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, yang menyamakan konsumsi air dari galon guna ulang berusia lama dengan minum kimia.
BPKN meminta produsen AMDK menunjukkan iktikad baik dengan menarik galon-galon lama dari peredaran tanpa harus menunggu regulasi yang memaksa. Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menekankan langkah ini merupakan tanggung jawab moral produsen.
"Secara moral, produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan konsumen, apalagi air minum ini kan termasuk hajat hidup (orang banyak),” kata Fitrah, Senin, 16 Februari 2026.
Seruan tersebut muncul setelah investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menemukan sekitar 57 persen galon yang beredar di wilayah Jabodetabek telah digunakan lebih dari dua tahun. Bahkan, galon dengan usia hingga 13 tahun masih ditemukan beredar bebas di kawasan Bogor.
Sambil menunggu kesadaran dari pihak produsen, masyarakat diminta lebih aktif melindungi diri. Ketua KKI David Tobing, mengingatkan konsumen agar tidak menerima galon dengan kondisi yang sudah tidak layak.
“Konsumen itu mempunyai hak untuk memilih. Karena harganya sama, galon baru dan galon tua itu harganya sama. Jadi konsumen berhak menolak, minta yang baru,” ujar David.
Menurutnya, galon lama dapat dikenali dari tampilan fisiknya. Umumnya, galon yang sudah tua terlihat buram dan kusam. Kondisi tersebut menunjukkan penurunan kualitas material plastik yang berpotensi melepaskan zat berbahaya ke dalam air minum.
“Karena lebih buram, lebih kusam, galon itu lebih berpotensi bahaya atau menimbulkan penyakit,” katanya.
Galon air minum isi ulang (Ilustrasi). Foto: Dok/Istimewa
Selain memeriksa kondisi fisik, konsumen disarankan melihat kode produksi yang biasanya tercetak di bagian bawah galon. Dari kode ini, usia galon dapat diketahui sehingga konsumen dapat menilai kelayakannya.
Sementara ahli polimer dari Universitas Indonesia, Mochamad Chalid, menyebut batas aman penggunaan galon guna ulang sekitar 40 kali pengisian atau kurang lebih satu tahun. Lebih dari itu, risiko migrasi BPA akan semakin tinggi.
KKI dan BPKN berharap keberanian masyarakat dalam menolak galon tua dapat menekan peredarannya, sekaligus mendorong produsen untuk menjaga standar keamanan. Jika tetap menerima galon yang tidak layak, konsumen dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi KKI maupun call center BPKN di 0815-3153-153.