Intip Besaran THR ASN 2026: Rincian Estimasi Per Golongan dan Komponen yang Cair

Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com

Intip Besaran THR ASN 2026: Rincian Estimasi Per Golongan dan Komponen yang Cair

Husen Miftahudin • 18 February 2026 16:58

Jakarta: Menjelang bulan Suci Ramadan 1447 H, yang jatuh pada Kamis 19 Februari 2026, para pekerja di Indonesia termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menantikan kepastian jadwal pencairan dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. THR merupakan hak pekerja yang diatur secara hukum dan wajib dibayarkan pada perayaan hari besar termasuk saat Lebaran 2026.
 
Lantas, berapa besaran THR 2026 bagi ASN dan kapan penyalurannya? Berikut penjelasannya:
 

Jadwal pencairan

 
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan THR bagi ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, akan dicairkan lebih cepat. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR 2026 yang ditargetkan akan mulai disalurkan pada awal Ramadan.
 
Berdasarkan Keputusan Sidang Isbat Kementerian Agama (Kemenag), Ramadan 1447 H resmi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, ASN berpotensi menerima tunjangan pada minggu pertama atau kedua Ramadan 2026.
 

Komponen THR ASN 2026

 
Mengacu pada kebijakan sebelumnya, THR ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), diperkirakan meliputi: 
  • Gaji pokok.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan jabatan/umum.
  • Tunjangan kinerja (tukin).
 
Baca juga: Kapan THR 2026 Cair? Simak Jadwal untuk ASN dan Karyawan Swasta


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Estimasi besaran THR ASN 2026

 
Meski hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran pasti THR ASN 2026, namun penentuan nominal THR bagi ASN mengacu pada struktur gaji dan menyesuaikan dengan pangkat serta golongan masing-masing. Berikut perkiraannya:
 
  • Golongan I: Rp2,2 juta - Rp2,8 juta.
  • Golongan II: Rp3 juta - Rp4 juta.
  • Golongan III: Rp3,8 juta - Rp5,4 juta.
  • Golongan IV: Rp5,8 juta - Rp7,8 juta.
 

Dasar hukum pemberian THR ASN

 
Pemberian THR pada ASN turut mengacu pada regulasi atau payung hukum yang kuat, diantaranya:
 
  1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
  2. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis pencairan dan penganggaran.
  3. Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
 
Melalui landasan hukum tersebut, pemberian THR bagi ASN telah terjamin secara hukum dan bukan berdasarkan kebijakan temporer. Selain itu, dengan adanya kepastian pencairan, para ASN diharapkan dapat merencanakan keuangan keluarga dengan lebih bijak terutama saat Ramadan dan menyambut Idulfitri 2026. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)