ASN Jabar Terindikasi Kelompok LGBT Terancam Dipecat

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan. ANTARA/HO Pemprov Jabar

ASN Jabar Terindikasi Kelompok LGBT Terancam Dipecat

Silvana Febiari • 13 July 2026 11:34

Bandung: Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang terbukti terlibat jaringan atau menjadi bagian dari kelompok LGBT terancam sanksi pemecatan.

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen serius pemerintah daerah dalam memerangi fenomena tersebut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat untuk merumuskan penindakan hukum yang ketat.

"Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar," kata Erwan, dilansir dari Antara, Senin, 13 Juli 2026. 


Erwan menjelaskan, setiap sanksi yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di bawah kewenangannya akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Apabila perilaku atau aktivitas tersebut memenuhi unsur pelanggaran berat atau masuk ke dalam ranah pidana, Pemprov Jabar tidak akan segan untuk langsung menyerahkan oknum yang bersangkutan ke aparat penegak hukum (APH).

"Kalau memang sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian. Dan apabila ada yang masuk perbuatan pidana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum," tambah Erwin.

Erwan meminta masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum terkait aktivitas tersebut. Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak serta mendeteksi potensi pelanggaran di lingkungan pemerintahan maupun publik.

Masyarakat diimbau segera mengompilasi aduan beserta bukti pendukung yang valid agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh dinas terkait maupun aparat kepolisian.

"Saya berharap masyarakat memberikan laporan-laporan yang akurat, baik kepada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangan," tuturnya.


Ilustrasi penyuka sesama jenis. Foto: Pexels


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi dasar pemerintah dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai bagian dari upaya mencegah degradasi moral.

Yusril mengatakan pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," katanya.

Pemerintah telah mengategorikan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Peraturan tersebut harus dihormati seluruh lapisan masyarakat sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keutuhan bangsa dari berbagai ancaman nonmiliter.

(Silvana Febiari)