Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kepada ribuan warga binaan, usai pelaksanaan Salat Id di Masjid At-Taubah, Sabtu, 21 Maret 2026. Dokumentasi/ Lapas Malang.
1.611 Warga Binaan Lapas Malang Terima Remisi Lebaran
Daviq Umar Al Faruq • 21 March 2026 15:07
Malang: Lapas Kelas I Malang menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kepada ribuan warga binaan usai pelaksanaan salat Id di Masjid At-Taubah. Momentum ini menegaskan kehadiran negara dalam memenuhi hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Malang, Teguh Pamuji, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menegaskan remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa depan,” ujar Teguh di Malang, Sabtu, 21 Maret 2026.
Baca Juga :
Ia menambahkan, pemberian remisi tidak sekadar pengurangan hukuman, melainkan hasil dari proses pembinaan yang konsisten. Remisi juga diberikan secara selektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut mencerminkan komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung prinsip keadilan. Langkah ini juga memastikan proses pembinaan berjalan secara berkelanjutan dan terukur.
Kegiatan berlangsung khidmat dengan diikuti jajaran petugas serta warga binaan beragama Islam. Suasana haru dan penuh syukur menyelimuti prosesi sejak awal hingga akhir acara.

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kepada ribuan warga binaan, usai pelaksanaan Salat Id di Masjid At-Taubah, Sabtu, 21 Maret 2026. Dokumentasi/ Lapas Malang.
Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Kepala Seksi Registrasi, Yoga Nur Karendra. Pembacaan SK tersebut menjadi dasar hukum pemberian remisi kepada para penerima.
Penyerahan remisi kemudian dilakukan secara simbolis oleh Kalapas Malang kepada dua warga binaan perwakilan penerima. Keduanya mewakili dua kategori remisi, yakni Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana dan Remisi Khusus II (RK II) yang langsung mengakhiri masa pidana.
Penyerahan dilakukan di hadapan seluruh peserta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Momen ini menjadi titik penting dalam perjalanan pembinaan warga binaan yang telah dijalani.
Harapan baru tumbuh seiring pengurangan masa hukuman maupun kebebasan yang diterima. Remisi menjadi simbol hasil pembinaan sekaligus peluang untuk kembali ke masyarakat.

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kepada ribuan warga binaan, usai pelaksanaan Salat Id di Masjid At-Taubah, Sabtu, 21 Maret 2026. Dokumentasi/ Lapas Malang.
Berdasarkan rekapitulasi per 18 Maret 2026, jumlah narapidana beragama Islam di Lapas Malang tercatat sebanyak 1.905 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.611 orang memperoleh persetujuan remisi.
Rinciannya, Remisi Khusus I (RK I) diberikan kepada 1.604 orang. Dengan besaran pengurangan masa pidana terdiri dari satu bulan sebanyak 1.038 orang, 15 hari sebanyak 265 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 249 orang, serta dua bulan sebanyak 52 orang.
Sementara itu, Remisi Khusus II (RK II) diberikan kepada tujuh orang yang langsung bebas. Dari jumlah tersebut, dua orang memperoleh remisi 15 hari dan lima orang memperoleh remisi satu bulan hingga mengakhiri masa pidana.
Data tersebut menunjukkan tingginya partisipasi warga binaan dalam program pembinaan di dalam lapas. Pemberian remisi sekaligus menjadi indikator keberhasilan pembinaan yang berjalan optimal dan berkelanjutan.