Kasus Pemerasan K3 Noel Ebenezer, KPK Dalami Peran Pihak Lain

Immanuel 'Noel' Ebenezer/MI/Usman

Kasus Pemerasan K3 Noel Ebenezer, KPK Dalami Peran Pihak Lain

Candra Yuri Nuralam • 24 February 2026 07:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan pemerasan dalam sertifikasi K3, yang menyeret Immanuel 'Noel' Ebenezer. Penyidik mengulik peran pihak lain, dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Apakah juga ada pihak-pihak lain yang juga diduga menerima aliran uang dari PJK3 atau perusahaan K3 yang memberikan sejumlah uang tersebut kepada oknum-oknum," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 24 Februari 2026.

Budi mengatakan ada tiga saksi yang diperiksa KPK untuk mendalami kasus ini pada Senin, 23 Februari 2026. Pemeriksaan berkaitan dengan aliran uang untuk penerbitan surat keputusan penunjukan (SKP), terkait dengan sertifikasi K3.
 


"Bahwa dalam penerbitan ataupun perpanjangan SKP itu, diduga ada uang tidak resmi yang diberikan PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) kepada oknum-oknum," ucap Budi.

Penerima uang itu didalami penyidik. Meski demikian, sosok yang mengantongi dana enggan dirinci Budi, saat ini.

"Nah, ini yang akan masih terus dilacak, ditelusuri oleh penyidik," terang Budi.

Sebelumnya, salah satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, mengungkap adanya Rp50 juta untuk eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Fakta sidang itu bakal didalami KPK.


Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

"Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan itu nanti akan dianalisis oleh JPU," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Februari 2026.

Budi mengatakan pendalaman bisa dilakukan dengan memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Jaksa akan membuat laporan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK agar penyidik melakukan panggilan kepada pihak terkait, lewat penyidikan kasus terkait.

"Nanti pengembangannya seperti apa, apakah kemudian dibutuhkan untuk dipanggil, diperiksa, dimintai keterangan untuk menjelaskan terkait dengan fakta yang muncul di persidangan tersebut," ucap Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)