Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias Ditangkap

Barang bukti obat keras disita Polres Jakpus. Foto: Dok. Polres Metro Jakpus.

Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias Ditangkap

Vania Liu • 17 April 2026 12:16

Jakarta: Aksi penjualan obat-obatan terlarang marak terjadi belakangan. Teranyar, polisi mengungkap penjualan obat terlarang berkedok toko ikan hias di kawasan Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.

Seorang pelaku berinsial JH ditangkap. Polisi juga menyia sejumlah barang bukti.

“Pengamanan berlangsung usai kami menerima laporan dari call center 110,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 April 2026.

Ada berbagai jenis obat terlarang disita polisi di lokasi. Beberapa di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer dengan total mencapai 592 butir.

Kombes Reynold menegaskan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik jual beli obat keras di sejumlah wilayah sebagai upaya penindakan penyalahgunaan narkoba, Jakarta, Kamis (26/4/2026). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya, polisi meringkus seorang pengedar obat keras tanpa izin di sebuah toko kosmetik di Gang Burung Dalam, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah, mengatakan pelaku seorang pria berinisial MGR, 22.

Kemudian, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga mengungkap praktik jual beli obat keras, seperti psikotropika di toko kelontong. Aksi ini tersebar di sejumlah wilayah Jakarta Selatan. Kedua kasus yang terungkap pada Kamis, 16 April 2026 ini atas laporan dari masyarakat setempat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)