KPK Klaim Kasus Suap Izin Tambang Nikel Kedaluwarsa

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Klaim Kasus Suap Izin Tambang Nikel Kedaluwarsa

Candra Yuri Nuralam • 28 December 2025 12:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim kasus dugaan suap izin tambang nikel di Konawe Utara disetop karena sudah kedaluwarsa. Tempus kasusnya sudah dari 2009.

"Dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan kedaluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 Desember 2025.

Budi mengatakan penyetopan kasus mesti dilakukan untuk kepastian hukum para pihak berperkara. KPK menjamin penyetopan perkara sesuai aturan yang berlaku.

"Hal ini juga sesuai dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujar Budi.
 

Baca Juga: 

Kasus Suap Tambang Nikel Disetop KPK, Ini Alasannya



Gedung Merah Putih KPK. Metrotvnews.com/Candra

Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.

Aswad juga diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Angka itu berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Saat itu, Aswad langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam. Setelah pencabutan secara sepihak itu, Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga diterbitkan 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.

Dari seluruh izin yang diterbitkan, beberapa telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014. Aswad diduga menerima Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)