Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan Hery Susanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Antara.
Eks Ketua Ombudsman Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Hari Ini
Anggi Tondi Martaon • 24 September 2026 10:48
Jakarta: Eks Ketua Ombudsman RI (ORI) Hery Susanto kembali menjalani kasus suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 24 September 2026. Agenda sidang kali ini yaitu sidang tuntutan.
"Terdakwa Hery Susanto agenda tuntutan," ujar juru bicara PN Jakpus Andi Saputra dikutip dari Antara, Kamis, 24 September 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar. Suap tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan rumah.
Selain itu, dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.
Suap diterima Hery dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi. Kemudian, diterima dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.

Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Foto: Metro TV.
Lalu, dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta, seharga Rp2,2 miliar; uang senilai Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta Rp525 juta.
Disebutkan terdapat pula penerimaan uang dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
Atas perbuatannya, eks Ketua ORI tersebut didakwa melakukan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional Jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 Jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.