Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Irfan Yusuf. Foto: Antara.
Menhaj: Pemerintah Usul Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107 Juta
Anggi Tondi Martaon • 19 August 2026 17:11
Jakarta: Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Usulan tersebut untuk penyelenggaraan pada 2027.
"Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per (calon) jamaah sebesar Rp107.340.172,02," kata Menhaj dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menhaj menjelaskan, BPIH 2027 terdiri atas biaya yang dibayarkan calhaj atau Biaya Perjalanan Haji (Bipih) sebesar Rp42.936.068,81 atau 40 persen. Sedangkan, nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21.
"Atau sebesar 60 persen," ungkap Menhaj.
Lebih lanjut, Menhaj menyampaikan bahwa usulan biaya tersebut disusun dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan terhadap jamaah, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam penyusunan rancangan BPIH 2027 itu, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 per dolar AS dan Saudi Riyal sebesar Rp4.666,67 per riyal.
.jpeg)
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Dok. Kemenag.
Dari beragam komponen biaya, pemerintah mengusulkan komponen biaya hidup jamaah haji Indonesia tetap sebesar 750 Saudi Riyal, seperti tahun sebelumnya. Sementara itu, komponen biaya penerbangan menjadi salah satu faktor yang mengalami penyesuaian. Pemerintah mengusulkan biaya penerbangan naik dari sebelumnya Rp32.012.885 menjadi Rp40.529.919.
Selain itu, Menhaj menjelaskan kenaikan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Pemerintah juga menyebutkan bahwa dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah turut memengaruhi harga minyak dunia dan biaya penerbangan.
Menhaj menyampaikan pihaknya berharap pembahasan usulan BPIH tersebut dapat dilakukan bersama DPR RI sesuai dengan jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.