Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin. Foto: ANTARA/HO-DPR.
KPU Butuh Rp12,5 Miliar untuk Kembangkan Sistem Teknologi Pemilu
Fachri Audhia Hafiez • 15 June 2026 17:38
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerlukan alokasi anggaran Rp12,5 miliar untuk pengembangan serta peningkatan kapasitas sistem teknologi informasi. Langkah ini dinilai krusial guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pemilu mendatang, termasuk mempersiapkan infrastruktur penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.
"Perkiraan kebutuhan kita itu mencapai sekitar Rp12,5 miliar, dan ini salah satu yang kita dorong. Tentu ini masih sangat membutuhkan diskusi dan pengaturan di undang-undangnya," ujar Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, saat menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 15 Juni 2026.
Afifuddin menjelaskan, nominal Rp12,5 miliar tersebut saat ini belum dicantumkan secara resmi ke dalam usulan tambahan anggaran KPU. Pasalnya, pihak penyelenggara pemilu masih menunggu lampu hijau dan hasil pembahasan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu oleh DPR.
Meski tengah merancang sistem digitalisasi domestik, KPU menggarisbawahi bahwa kebutuhan dana tersebut belum mencakup operasional penuh di kancah internasional. Implementasi teknologi di luar teritorial Indonesia dipastikan membutuhkan pos anggaran terpisah yang berbeda.
"Anggaran tersebut belum termasuk pengembangan dan penggunaan aplikasi e-voting untuk pemungutan suara luar negeri," jelas Afifuddin.
Afifuddin memaparkan bahwa rencana lompatan teknologi ini berangkat dari evaluasi mendalam atas berbagai kendala teknis pada pesta demokrasi terdahulu. KPU tidak ingin karut-marut persoalan logistik maupun daftar pemilih di mancanegara kembali menjadi batu sandungan bagi kualitas demokrasi Indonesia.
"Pada intinya berangkat dari refleksi kami di KPU dan tentu pembelajaran kita semua, tentu kita ingin pelaksanaan pemilu kita berjalan lebih baik lagi dari yang sudah-sudah," tutur Afifuddin.
.jpeg)
Ilustrasi. Foto: Dok. Medcom.id.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menilai penerapan e-voting sudah sangat mendesak untuk digagas. Khususnya sebagai solusi konkret meminimalisasi potensi kecurangan serta kendala geografis dalam pemungutan suara di luar negeri.
Rifqinizamy mengingatkan bahwa pemilu di luar negeri kerap kali memiliki lini masa yang berbeda dengan di dalam negeri. Ditambah, dengan metode pencoblosan yang bervariasi sehingga sangat rawan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Karena kemarin sempat di Kuala Lumpur itu ada PSU (Pemungutan Suara Ulang), kita nggak punya pengawasnya gitu. Jadi itu mungkin karena di luar negeri rata-rata mereka aware, punya handphone, mungkin perlu kita gagas, Pak, untuk e-voting," ucap Rifqinizamy.