Polsi Periksa 10 Saksi dari Al Zaytun Pekan Depan

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan

Polsi Periksa 10 Saksi dari Al Zaytun Pekan Depan

Siti Yona Hukmana • 21 July 2023 12:46

Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa saksi dari Yayasan Al Zaytun pekan depan. Pemeriksaan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

"Minggu depan kurang lebih 10 orang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada Medcom.id, Jumat, 21 Juli 2023.

Whisnu tak memerinci siapa saja 10 saksi itu. Whisnu juga tidak memberi kepastian ihwal jadwal pemeriksaan.

"Minggu depan," katanya.

Whisnu telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana. Penyidik disebut juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Koordinasi dengan team PPATK sudah dilaksanakan, sehingga diduga adanya tindak pidana pencucian uang," ungkap jenderal bintang satu itu.

Meski begitu, dia menyebut kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polri masih mencari bukti lain dengan memeriksa saksi-saksi. Dalam pemeriksaan saksi pada tahap penyelidikan disebut mengundang klarifikasi atau interview.

"Dalam tahap penyelidikan, kita melakukan interview dan koordinasi. Dalam tahap ini penyidik mendalami apakah suatu perkara tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, kalau ya tentunya akan ditingkatkan ke proses penyidikan," jelas Whisnu.

Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) PPATK yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.

"Yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis, 20 Juli 2023.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut 145 dari 367 rekening yang diduga berkaitan dengan Al Zaytun telah dibekukan PPATK. Dari rekening itu ditemukan ada tindak pidana.

"Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," kata Mahfud di Jakarta, Selasa,11 Juli 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)