Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Metro TV.
Siti Yona Hukmana • 26 July 2023 16:20
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Namun, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun itu belum diperiksa terkait kasus tersebut.
"Bahwa saudara PG akan dipanggil setelah ada bukti pendukung dan keterangan yang mengarah pada perbuatan yang bersangkutan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Rabu, 26 Juli 2023.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana dalam penyelidikan kasus ini. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Koordinasi dengan tim PPATK sudah dilaksanakan, sehingga diduga adanya tindak pidana pencucian uang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawa, Jumat, 21 Juli 2023.
Namun, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polri masih mencari bukti lain dengan memeriksa saksi-saksi. Dalam pemeriksaan saksi pada tahap penyelidikan disebut mengundang klarifikasi atau interview.
"Dalam tahap penyelidikan, kita melakukan interview dan koordinasi. Dalam tahap ini penyidik mendalami apakah suatu perkara tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, kalau ya tentunya akan ditingkatkan ke proses penyidikan," jelas Whisnu.
Saksi yang dijadwalkan diperiksa ada 10 orang pihak Panji. Sebanyak 8 orang dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Al Zaytun dan dua orang dari PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK).
Dua dari delapan saksi itu adalah anak kandung Panji Gumilang. Keduanya adalah IP selaku Ketua Pengurus YPI dan APU sebagai Sekretaris pengurus YPI.
Kemudian, enam saksi lainnya yang merupakan anggota YPI adalah IS sebagai bendahara YPI, AH selaku Pembina Anggota 1 YPI, MJA sebagai Ketua pengawas YPI. Lalu, MN selaku Pembina Anggota 2 YPI, MAS selaku Pembina Anggota 3 YPI, dan AS sebagai Pengurus YPI.
Sementara itu, dua orang dari PT SBMK adalah AFA, komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana. Sedangkan, MYR adalah komisaris utama PT Samudra Biru Mangun Kencana. Keduanya punya hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota.
Sebanyak delapan saksi sedianya diperiksa pada Selasa, 25 Juli 2023 namun mangkir dan dipanggil ulang pada Jumat, 28 Juli 2023. Begitu pula dua saksi dari PT SBMK. Keduanya minta pemeriksaan ditunda pada Jumat, 28 Juli 2023.
Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) PPATK yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang. Seperti TPPU, tindak pidana korupsi, dan penggelapan.