Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 5 September 2023 18:22

Jakarta: Kasus dugaan kejanggalan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto naik ke tahap penyidikan. Dia diduga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

"Dalam proses penyelidikan kemudian kami lakukan analisis, KPK menemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut kronologi kasus Eko. Informasi mendalam bakal dibeberkan saat dilakukan penahanan.

"Pasti kami sampaikan kerja-kerja kami. Utamanya di bidang penindakan," ucap Ali.

Eko Darmanto pernah viral karena pamer di media sosial. Dia sudah dipanggil KPK pada 7 Maret 2023. Saat itu, Kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut berdalih ada orang yang sengaja menyebarkan videonya.

"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2023.

Hasil pemeriksaan Eko dinaikkan ke tahap penyelidikan. KPK mencari unsur pidana dari kejanggalan hartanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)