NEWSTICKER

Ketua MK Sebut Gugatan Soal Sistem Pemilu Akan Segera Diputus

Ketua MK Anwar Usman. (tangkapan layar)

Ketua MK Sebut Gugatan Soal Sistem Pemilu Akan Segera Diputus

Indriyani Astuti • 1 June 2023 11:49

Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan bahwa MK akan mempertimbangkan semua aspek dalam memutus gugatan pengujian materiil mengenai sistem pemilu. Ia menyebut gugatan ini juga akan segera diputuskan.

Sistem proporsional pemilu terbuka yang diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, tengah diuji inkonstitusionalitasnya di MK. Saat ini pembuat undang-undang mengatur bahwa sistem pemilu yang berlaku adalah proporsional terbuka.

Anwar menjelaskan bahwa sidang dari perkara yang teregistrasi dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu, telah memasuki tahap kesimpulan dari para pihak pada 31 Mei 2023. Majelis hakim akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum putusan dibacakan.

“Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu tunggu saja,” ucap Anwar seusai menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023.

Saat ditanya waktu putusan kapan dibacakan, Anwar enggan menyebut secara spesifik namun ia berharap sebelum Juli 2023. Ia menjelaskan dalam pengujian materiil undang-undang, tidak ada batasan waktu kapan MK menjatuhkan putusan.

Berbeda dengan pengujian formil yang punya batas waktu, lamanya sidang dalam pengujian materiil UU sangat tergantung pada pihak yang berperkara. Dalam pengujian UU Pemilu soal sistem proporsional, Anwar menyebut selain pihak berperkara, ada 15 pihak terkait yang mengajukan diri baik partai politik maupun organisasi masyarakat sipil pegiat pemilu.

InsyaAllah dalam waktu dekat (diputus) mudah-mudahan. Ikuti saja,” ucapnya.

Sempat beredar kabar mengenai dugaan bocoran mengenai komposisi sikap dari 9 majelis hakim MK terhadap putusan tersebut. Saat ditanya soal itu, Anwar menegaskan bahwa tidak ada putusan yang bocor. Mahkamah, tegas dia, hingga saat ini belum menjatuhkan putusan soal pengujian sistem pemilu.

“Itu yang saya bilang apa yang bocor. Belum putus,” tegasnya.

Seperti diberitakan, pengujian UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka diajukan oleh warga negara dan anggota partai yang mendalilkan bahwa sistem saat ini mengamputasi peran partai dalam menentukan anggota legislatif.

Gugatan itu direspons dengan sikap penolakan oleh delapan dari sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Delapan fraksi telah menyampaikan sikap dan meminta MK tidak mengabulkan gugatan yang ingin mengembalikan pemilu ke sistem tertutup.

Mayoritas fraksi kecuali PDI Perjuangan ingin Pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsional terbuka. Sehingga masyarakat bisa memilih nama calon legislatif dan lambang partai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Eko Nordiansyah)