Suasana pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 9 August 2023 12:36
Jaksa: Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali disebut bermain judi di luar negeri. Kali ini, lokasi gim haram yang dimainkan di Manila, Filipina, dari yang sebelumnya terungkap di Singapura.
Informasi itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi sekaligus pihak swasta penawaran jasa berjudi di Singapura Dommy Yamamoto. Dia merupakan orang yang disuruh Lukas menukarkan uang rupiah ke asing senilai puluhan miliar rupiah.
"Saudara menyebutkan rincian terkait jumlah uang yang berasal dari Lukas Enembe dengan total Rp22,5 miliar yang saya tukarkan menjadi valas valuta asing SGD," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023.
Dalam pengakuan Dommy di BAP, uang itu merupakan kumpulan transaksi dari banyak pihak. Sebagian dana digunakan untuk beberapa kali bermain judi.
Pengambilan pertama untuk berjudi terjadi pada 25 Mei 2022. Uang yang digunakan miliaran rupiah.
"Sebesar Rp2,5 miliar dengan keterangan Yance Parubak Setda Sektor Papua, kemudian saya transaksikan pembelian valas bercampur dengan orang lain sejumlah Rp2,629 miliar, valas senilai Rp2,5 miliar digunakan untuk kepentingan judi Lukas Enembe," kata Dommy melalui BAP.
Lalu, permainan judi kedua berlangsung pada 18 Mei 2022. Lukas disebut memainkan gim haram itu di Manila, Filipina.
"Saya diminta Lukas Enembe untuk transfer ke rekening money changer PT Mulia Multi Valas dengan nomor rekening yang berbeda kemudian valas dengan nilai total Rp10 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan Lukas Enembe untuk berjudi di kasino Manila," ucap Dommy dalam BAP.
Dommy juga menyebut ada transaksi tambahan sebesar Rp5 miliar untuk Lukas bermain judi kasino di Manila pada 18 Mei 2022. Dia tidak menampik BAP yang dibacakan di depan majelis hakim itu.
"Iya pak (benar)," ucap Dommy.
Jaksa juga menanyakan alasan Dommy bisa membantu Lukas berjudi di Singapura. Padahal, wilayah kerja dia ada di Singapura.
Dommy mengaku diajak langsung oleh Lukas. Saat itu, dia bahkan membantu mendorongkan kursi roda yang digunakan oleh Gubernur nonaktif Papua itu.
"Di Manila saya diajak oleh beliau untuk membantu beliau mendorong kursi roda dan memberikan jasa pelayanan," ujar Dommy.
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.