Pemukiman di Tepi Barat yang diincar oleh Israel untuk dijadikan ke wilayahnya. Foto: Anadolu
Indonesia dan Tujuh Negara Arab Kecam Kebijakan Israel di Tepi Barat
Muhammad Reyhansyah • 18 February 2026 16:01
Jakarta: Pemerintah Indonesia bersama tujuh negara Timur Tengah dan Asia Selatan mengecam keras keputusan Israel yang menetapkan sebagian wilayah di Tepi Barat sebagai “tanah negara”.
Langkah tersebut dinilai sebagai eskalasi serius yang mempercepat perluasan permukiman ilegal dan perampasan lahan Palestina.
Dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI di platform X, Rabu, 18 Februari 2026, Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab menilai kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kontrol Israel atas wilayah pendudukan Palestina.
“Langkah ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta resolusi Dewan Keamanan PBB, terutama Resolusi 2334,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Selain itu, kebijakan Israel dinilai bertentangan dengan pendapat hukum Mahkamah Internasional yang menegaskan bahwa segala upaya mengubah status hukum, sejarah, dan demografi wilayah pendudukan Palestina merupakan tindakan ilegal.
Menurut para menteri, keputusan tersebut juga menciptakan realitas hukum dan administratif baru yang bertujuan memperkuat pendudukan. Kondisi ini dinilai berpotensi menggagalkan solusi dua negara dan mengikis peluang terbentuknya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
“Langkah ini mengikis prospek pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berkelanjutan, serta membahayakan tercapainya perdamaian yang adil dan menyeluruh di kawasan tersebut,” lanjut pernyataan tersebut. Indonesia dan tujuh negara lainnya juga menegaskan penolakan tegas terhadap seluruh kebijakan sepihak yang mengubah status hukum, demografi, dan sejarah wilayah Palestina. Mereka menilai kebijakan tersebut berisiko memperparah ketegangan dan instabilitas di kawasan.
Dalam pernyataan itu, para menteri turut mendesak komunitas internasional agar mengambil langkah nyata dan tegas untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan Israel.
Mereka meminta negara-negara dunia memastikan penghormatan terhadap hukum internasional serta melindungi hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri, mengakhiri pendudukan, dan mendirikan negara merdeka dengan perbatasan 4 Juni 1967 serta Yerusalem Timur sebagai ibu kota.