Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat melaporkan proses RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (ANTARA/HO-DPR)
Komisi III Tegaskan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan Politik
Achmad Zulfikar Fazli • 31 August 2026 15:54
Jakarta: Ketentuan penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat, dan beberapa negara lain. Namun, penegakan hukum dalam perampasan aset tidak boleh dilakukan sewenang-wenang kepada masyarakat.
Ketua Komisi III DPR menegaksan RUU Perampasan Aset jangan sampai menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, dan membungkam mereka yang bersifat kritis.
"Untuk itu, Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," kata Habiburokhman di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut dia, harus ada lembaga kuat untuk menindak penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi, dan pidana.
"Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," kata Habiburokhman.
(1).jpg)
Ilustrasi. Medcom
Dalam bakal beleid ini, ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, mulai dari tindak pidana korupsi hingga perdagangan orang. Dia memastikan penegakan aturannya diberlakukan sama di mata hukum.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum, harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata Habiburokhman.
Berikut 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset:
1. Tindak pidana korupsi,
2. Tindak pidana narkoba dan psikotropika,
3. Tindak pidana terorisme,
4. Tindak pidana penyelundupan manusia,
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya,
6. Tindak pidana di bidang kehutanan,
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup,
8. Tindak pidana di bidang perpajakan,
9. Tindak pidana di bidang perbankan,
10.Tindak pidana di bidang perasuransian,
11. Tindak pidana di bidang pertambangan,
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan,
13. Tindak pidana perdagangan orang.