Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara. Foto: Youtube Setpres.
Menkeu Pastikan Pemerintah Rutin Bayar Utang BLBI
Anggi Tondi Martaon • 22 September 2026 14:44
Jakarta: Pemerintah memastikan sudah meluasi utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada krisis 1997-1998. Tanggung jawab tersebut rutin dibayar eksekutif.
"Secara rutin, dari waktu ke waktu dibayar oleh pemerintah, oleh APBN kepada BI," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 22 September 2026.
Suahasil menjelaskan, utang BLBI dibayar melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran terakhir dilakukan pada akhir Agustus 2026.

Bank Indonesia (BI). Foto: MI.
"Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus yang lalu dengan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sisa surplus BI," ungkap Suahasil
Suahasil membeberkan, berdasarkan peraturan, surplus BI tersebut masuk ke kas negara. Hal itu kemudian dicatat sebagai PNBP.
"Ketika surplus ada ketentuannya berapa besar itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai PNBP. Penerimaan PBPB dari surplus ini kami bayar," ujar Suahasil.