Menkeu Suahasil Nazara dalam keterangan pers terkait Pelunasan Utang BLBI di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.
Menkeu Suahasil: Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun ke BI Akhirnya Lunas
Husen Miftahudin • 22 September 2026 14:36
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan pemerintah telah menyelesaikan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI). Utang tersebut berasal dari penerbitan obligasi pemerintah saat menangani krisis keuangan pada 1997-1998.
Suahasil mengatakan pelunasan utang tersebut dilakukan melalui pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kerja sama antara Kementerian Keuangan sebagai wakil pemerintah dan Bank Indonesia.
"Dengan pengelolaan APBN dan ekonomi yang baik sampai saat ini, dengan kerja sama yang baik antara Kemenkeu sebagai wakil pemerintah dan BI, maka pada akhir bulan lalu kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada BI," ujar Suahasil dalam keterangan pers terkait Pelunasan Utang BLBI di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Suahasil menjelaskan, utang tersebut berasal dari obligasi yang diterbitkan pemerintah saat menangani krisis ekonomi 1997-1998. "Utang obligasi BLBI kepada BI ini adalah obligasi yang diterbitkan ketika pemerintah Indonesia menangani yang namanya krisis keuangan 1997 dan 1998," papar dia.
Menurut Suahasil, salah satu langkah pemerintah saat menangani krisis tersebut adalah menerbitkan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Obligasi tersebut kemudian menjadi tanggung jawab pemerintah dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui APBN kepada BI.
Jumlah obligasi yang diterbitkan saat itu mencapai Rp218,3 triliun. Nilai tersebut tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan dibayarkan secara berkala.
"Jumlah obligasi yang diterbitkan ketika itu adalah Rp218,3 triliun, itu tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI, dan secara rutin dari waktu ke waktu dibayar oleh pemerintah melalui APBN kepada BI," urai Suahasil.
Pembayaran pakai PNBP
Suahasil menjelaskan, pembayaran terakhir utang obligasi tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2026. Pembayaran menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia.
"Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus yang lalu dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sisa surplus BI," tutur dia.
Lebih lanjut ia menyampaikan, surplus Bank Indonesia dalam kegiatan operasionalnya dapat disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan. Penerimaan tersebut kemudian dicatat sebagai PNBP.
"Jadi, BI itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika itu, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara. Dan kami mencatat sebagai PNBP," kata Suahasil.
(Ilustrasi. Foto: dok Medcom.id)
Utang obligasi BLBI akhirnya lunas
PNBP yang bersumber dari surplus BI tersebut digunakan untuk membayar utang obligasi yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis ekonomi 1997-1998.
"PNBP yang berasal dari surplus BI ini digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu. Utang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar sudah selesai, sudah tuntas," ujar Suahasil.
Dengan pelunasan tersebut, Suahasil mengatakan pemerintah telah menyelesaikan kewajiban atas penerbitan obligasi dalam rangka penanganan krisis ekonomi 1997-1998.
"Dengan demikian kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," tegas Suahasil.