Ketua Kadin Surakarta Diminta KPK Jelaskan Aturan Lelang DJKA terkait Sudewo

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Ketua Kadin Surakarta Diminta KPK Jelaskan Aturan Lelang DJKA terkait Sudewo

Candra Yuri Nuralam • 11 February 2026 18:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Surakarta Ferry Septha Indrianto (FER). Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Pemeriksaan para saksi dalam perkara DJKA untuk wilayah Jawa Timur, soal kronologi proses pengaturan pelaksanaan lelang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Februari 2026.

Budi mengatakan, Ferry merupakan kontraktor dalam kasus ini. Permintaan keterangan terhadapnya untuk melengkapi berkas tersangka sekaligus Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW).
 


"Dalam perkara ini, saksi FER sebagai kontraktor. Pemeriksaan ini untuk tersangka saudara SDW," ucap Budi.

Budi enggan memerinci jawaban Ferry. Informasi detil dibeberkan dalam persidangan.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Sudewo dijadikan tersangka karena diduga menerima uang terkait suap jalur kereta. Penerimaan itu terjadi saat Sudewo menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.

KPK menegaskan Sudewo tidak semestinya menerima uang tersebut. Sebab, Bupati nonaktif Pati itu ditugaskan untuk memantau kerja Ditjen Perkeretaapian untuk mencegah penyimpangan terjadi, salah satunya rasuah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)