Usut Dugaan Korupsi Penjualan Komoditas, KPK Terbitkan Sprindik Baru

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Rio Feisal

Usut Dugaan Korupsi Penjualan Komoditas, KPK Terbitkan Sprindik Baru

Achmad Zulfikar Fazli • 2 July 2026 18:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Kasus ini merupakan penyidikan baru.

"Sprindik (surat perintah penyidikan) baru per Juni 2026," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 2 Juli 2026.

Budi mengatakan sprindik yang keluar bersifat umum hanya untuk dimulainya penyidikan. KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Ilustrasi Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra

Dia mengatakan KPK juga telah memanggil tujuh saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam perdagangan komoditas di PT KPBN periode 2018–2020.

Saksi yang dipanggil, yakni MLS dan SNZ selaku pegawai PT SMJL, ARD selaku Manajer Umum PT SMJL periode 2019, dan SDQ selaku Wakil Direktur PT MAGP. Kemudian, NRS selaku Direktur Utama PT GCG, ADM selaku Direktur Keuangan PT GCG, serta ELD selaku Direktur Trading PT GCG.

(Achmad Zulfikar Fazli)