KPK Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Bupati Kuansing

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein. Foto: ANTARA/Rio Feisal

KPK Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Bupati Kuansing

Gabriella Thesa Widiari • 2 July 2026 10:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pihak lain dari lembaga terkait dalam kasus yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Suhardiman Amby. Dia diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

"Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dilansir dari Antara, Kamis, 2 Juli 2026.
 


Taufik mengatakan, penyidik juga mendalami pertemuan antara Suhardiman dengan pimpinan lembaga terkait pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan. Menurutnya, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak.

Diketahui, KPK melancarkan OTT serentak di wilayah Kuansing dan Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026. Tindakan tegas ini menjadi operasi senyap ke-14 yang sukses digelar lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, tim penindak KPK mengamankan total 10 orang. Lima di antaranya langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tiga orang dari pihak swasta, seorang ASN Pemkab Kuansing, serta istri Suhardiman yang bernama Suci Nitia Edwar.


Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Suhardiman Amby. Foto: Antara.

Setelah sempat diimbau untuk kooperatif, Suhardiman dan Zulkarnain akhirnya menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. Keduanya kemudian dijemput oleh tim KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tepat pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK resmi mengumumkan status hukum perkara ini dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, atas dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, Riau.

(Gabriella Thesa Widiari)