Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
KPK: Masih Ada Pejabat Belum Lapor LHKPN
Candra Yuri Nuralam • 31 March 2026 16:39
Jakarta: Penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) berakhir hari ini, 31 Maret 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ada pejabat negara yang belum menyerahkan kewajiban tersebut.
“Hingga 30 Maret 2026, sebanyak 91,23 persen persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 Wajib Lapor telah menyampaikan laporan kekayaannya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keteangan tertulis, Selasa, 31 Maret 2026.
KPK meminta pejabat yang belum menyerahkan LHKPN, segera menuntaskan kewajibannya. Data itu merupakan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Angka ini mencerminkan peningkatan kesadaran pejabat publik terhadap pentingnya transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi.
Pejabat di sektor yudikatif paling patuh dengan penyerahan LHKPN. Lalu, pejabat di BUMN dan BUMD juga banyak yang patuh, meski bada juga yang belum menyerahkan LHKPN.
.jpeg)
Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
“Berdasarkan sektor, tingkat pelaporan tertinggi tercatat pada bidang yudikatif dengan capaian 99,92% dari 19.021 WL (wajib lapor). Disusul sektor eksekutif sebesar 92,51% dari 346.214 WL, serta BUMN/BUMD sebesar 89,7% dari 46.119 WL,” ujar Budi.
Pejabat di sektor legislatif yang paling tidak patuh dengan pmenyerahakn LHKPN. Sebab, baru setengah lebih dikit dari total keseluruhan pejabat yang sudah menyerahkan LHKPN.
“Sementara itu, sektor legislatif masih menjadi perhatian dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 64,9% dari 20.431 WL,” tutur Budi.