Pelayanan SIM Keliling. Foto: Dok. Antara.
SIM Keliling Hari Ini, Cuma 5 Titik di Jakarta
Fachri Audhia Hafiez • 13 January 2026 08:54
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk membantu masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu. Layanan tersebut tersedia di lima titik wilayah Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026. Foto: Instagram @tmcpoldametro.
Berikut 5 lokasi layanan SIM keliling tersebut:
- Jakarta Timur di lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara di lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan di area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Pusat di Kantor Pusat BPK RI
- Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com