Jaksa: Perdamaian 20 Keluarga Korban Ringankan Tuntutan Dirut Terra Drone

Kondisi ruko Terra Drone setelah mengalami kebakaran pada 9 Desember 2025. Foto: Dok. Antara.

Jaksa: Perdamaian 20 Keluarga Korban Ringankan Tuntutan Dirut Terra Drone

Fachri Audhia Hafiez • 11 May 2026 13:14

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan adanya nota perdamaian dengan keluarga korban menjadi faktor yang meringankan tuntutan terhadap Direktur Utama Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana. Michael merupakan terdakwa dalam kasus kebakaran maut yang menelan 22 korban jiwa.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Jaksa Daru Iqbal Mursid di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 11 Mei 2026.
 


Daru menjelaskan, Michael dinilai bertanggung jawab secara moril dengan melakukan perdamaian bersama 20 keluarga korban. Selain belum pernah dihukum, sikap kooperatif selama persidangan menjadi poin krusial dalam pertimbangan jaksa sebelum melayangkan tuntutan dua tahun penjara.

"Terdakwa belum pernah dihukum, telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban," tambah Daru.

Jaksa menegaskan tetap ada poin yang memberatkan, yakni kelalaian perusahaan yang menyebabkan 22 karyawannya meninggal dunia. Atas dasar tersebut, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Michael Wishnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang merenggut nyawa orang lain.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 474 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Michael dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.


Suasana sidang di PN Jakpus dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Direktur Utama Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana di Jakarta. Foto: ANTARA/Khaerul Izan.

Selain tuntutan badan, jaksa memaparkan nasib sejumlah barang bukti di persidangan. Dua buah baterai drone serta tiga buah Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, berkas akta perusahaan dan surat perjanjian sewa-menyewa tetap terlampir dalam berkas perkara.

"Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," ucap Daru.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)