Ilustrasi narkoba. Dok. Medcom
27 Petugas Lapas Lakukan Pelanggaran, Separuhnya Terlibat Narkoba
Devi Harahap • 7 May 2026 18:32
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat sebanyak 27 petugas pemasyarakatan melakukan pelanggaran disiplin selama triwulan pertama 2026. Dari jumlah tersebut, 50 persen merupakan pelanggaran berat, termasuk keterlibatan dalam kasus narkoba.
"Berapa yang melakukan pelanggaran disiplin baik itu ringan, sedang maupun berat. Yang terbanyak adalah pelanggaran berat. Dari 27 pelanggaran, persentasenya paling banyak pelanggaran berat,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi di Kantor Ditjenpas, Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Dia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas seluruh pegawai yang terbukti terlibat pelanggaran. Sejumlah pelanggaran yang tercatat mulai dari penyalahgunaan narkoba, pungutan liar, penipuan, hingga penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lapas dan rutan.
Mashudi memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan jika masih ditemukan petugas, maupun warga binaan yang melakukan pelanggaran setelah deklarasi tersebut. Pihaknya menekankan tidak akan tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi.

Ilustrasi Lapas. Dok. Medcom.id
“Kami sudah melakukan langkah-langkah strategi apabila tetap melanggar terpaksa suka dan tidak suka dilakukan penindakan yang ada,” tegasnya.
Mashudi meminta jajarannya meningkatkan kedisiplinan kerja dan memaksimalkan sumber daya yang ada di tengah keterbatasan personel pengamanan di lembaga pemasyarakatan. Adapun rasio petugas keamanan dan warga binaan saat ini mencapai 1 banding 36, artinya satu petugas harus mengawasi 36 warga binaan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com