5 Surat Tanah Resmi Dihapus 2026 hingga Emas Pegadaian Stabil

Ilustrasi. Foto: Freepik.

5 Surat Tanah Resmi Dihapus 2026 hingga Emas Pegadaian Stabil

Husen Miftahudin • 9 December 2025 07:40

Jakarta: Sejumlah berita ekonomi pada Senin, 8 Desember 2025, terpantau menjadi perhatian para pembaca Metrotvnews.com. Berita itu mulai dari lima surat tanah yang resmi dihapus di 2026 hingga harga emas di Pegadaian stabil.

Berikut rangkuman berita selengkapnya:

1. Awas! 5 Surat Tanah Resmi Dihapus 2026, Cek Dokumenmu Sekarang

Digitalisasi menjadi langkah penting untuk menekan konflik batas lahan, mafia tanah, hingga praktik jual beli yang tak tercatat. Pemerintah mulai menghapus beberapa jenis surat tanah lama dan beralih sepenuhnya ke sertifikat berbasis elektronik.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Cek Rincian Terbaru Tarif Listrik 8-14 Desember 2025

Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode 8-14 Desember 2025 tidak mengalami perubahan. Struktur tarif yang ditetapkan sejak Oktober 2025 masih berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik nonsubsidi maupun bersubsidi.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Emas Pegadaian Stabil! Cek Harga UBS dan Galeri24 Hari Ini

Harga emas yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian menunjukkan dua produk logam mulia yakni buatan UBS dan Galeri24 yang kompak tak mengalami perubahan.

Baca berita selengkapnya di sini.
 

Baca juga: Shell Kembali Lagi Ramai Jadi Trending Ekonomi!

4. UI Buka Penerimaan Calon Dosen Tetap Non-PNS 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Universitas Indonesia (UI) resmi membuka Penerimaan Calon Dosen Tetap Non-PNS 2025. Rekrutmen ini menjadi kesempatan besar bagi lulusan S2 atau S3 yang ingin berkarier sebagai tenaga pengajar di kampus ternama di Indonesia.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Daftar Provinsi yang Masih Beri Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember

Enam provinsi di Indonesia masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Program ini umumnya mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga keringanan pokok tunggakan.

Baca berita selengkapnya di sini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)