16.812 Pelanggaran Pelat Kendaraan Terekam E-TLE, Sistem Face Recognition Diperkuat

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo memberikan arahan kepada jajaran Korlantas Polri. Foto: Dok. Istimewa.

16.812 Pelanggaran Pelat Kendaraan Terekam E-TLE, Sistem Face Recognition Diperkuat

Siti Yona Hukmana • 4 August 2026 22:46

Jakarta: Sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor terekam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang Januari-Juli 2026. Pelanggaran itu berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun pelat nomor palsu.

"Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menyusul itu, Korlantas Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas dengan penerapan teknologi face recognition (FR). Sistem FR terintegrasi dengan E-TLE dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil, untuk mengidentifikasi pelanggar yang menggunakan pelat nomor palsu maupun tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Made Agus Prasatya mengatakan, penggunaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan menjadi bagian penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum. Ia menjelaskan, pelanggaran pelat nomor umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan E-TLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi face recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang.

Penerapan face recognition tidak hanya memperkuat akurasi penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya, memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat, serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.

“Kendaraan yang hasil capture E-TLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Brigjen Pol I Made  Agus 

Selain mengoptimalkan E-TLE statis, mobile, dan portable, Korlantas Polri meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdit Gakkum di titik-titik rawan pelanggaran TNKB. Penegakan hukum dilakukan secara humanis dengan mengedepankan sistem elektronik, sementara tindakan represif menjadi langkah terakhir terhadap pelanggar yang tidak patuh.

Ilustrasi ETLE. Foto: MI.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai Pasal 280 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

Sementara penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan Pasal 391 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem E-TLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.

(Anggi Tondi)