Ketua DPR RI Puan Maharani menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
Ketua DPR: Tidak Boleh Ada Kekerasan Seksual di Mana Pun
Achmad Zulfikar Fazli • 16 April 2026 14:17
Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi. Hal ini disampaikan Puan merespons kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
"Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun. Kami tentu saja menolak ada kekerasan seksual di mana pun dan tentu saja harus diadili secara adil," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 16 April 2026.
Puan mengatakan dunia pendidikan tinggi seharusnya memberikan pendidikan yang komprehensif, sekaligus menjamin dan menjaga seluruh civitas academica. Dia mewanti-wanti agar kasus seperti di FH UI tidak boleh terulang.
Evaluasi Menyeluruh

Ilustrasi. Dok. Antara
Merespons mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual di kampus-kampus lain, Puan menegaskan perlu adanya evaluasi menyeluruh.
"Harus dievaluasi, kemudian semuanya harus bicara, harus berani berbicara terkait dengan ini, dan tidak boleh; no kekerasan seksual di mana pun," tutur dia.
Dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui grup percakapan oleh 16 mahasiswa FH UI menjadi buah bibir di media sosial. UI memandang serius kasus tersebut dan telah menyatakan sikap tegas.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Erwin Agustian Panigoro, mengatakan saat ini penanganan tengah berlangsung melalui satuan tugas (satgas).
Pada Rabu, 15 April 2026, UI menonaktifkan 16 mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini berdasarkan rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," ujar Erwin dalam keterangannya.
Baca Juga:
16 Mahasiswa UI Terlibat Kasus Pelecehan Verbal Terancam DO |
Sementara itu, Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan penonaktifan belasan mahasiswa itu bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.
"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," kata Heri.
Dia mengatakan pihaknya menggunakan pendekatan yang berorientasi pada pelindungan korban dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.