Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 11 April 2025 20:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas dua tersangka kasus dugaan rasuah dalam jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Mereka langsung ditahan usai statusnya diumumkan ke publik.
“(Ditahan) selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 April 2025.
Kedua tersangka merupakan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur.
Kasus ini bermula ketika PGN mengesahkan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) pada 2017. Saat itu, tidak ada rencana pembelian jasa atau barang dari IAE.
Danny memerintahkan Head of Marketing PGN Adi Munandir untuk melakukan paparan kepada beberapa trader gas. Salah satu yang disebut yakni PT Isargas yang menjadi distributor lokal PGN.
Sejalan dengan itu, Adi juga menghubungi pejabat di Isargas untuk melakukan kerja sama antara PGN dan IAE. Adi kemudian bertemu dengan petinggi Isargas untuk melanjutkan bahasan kerja sama.
Dalam pembahasan, Isargas Group meminta USD15 juta untuk kerja sama pembelian gas antara IAE dan PGN. Itu, cuma uang muka untuk membayar kewajiban utang Isargas kepada pihak lain.
“Hal ini kemudian dilaporkan oleh saudara Adi dan saudara DP (Danny Praditya),” ucap Asep.
Danny juga sempat memerintahkan tim Marketing PGN membuat kajian internal terkait pembelian gas dari IAE. Proyek ini berjalan mulus dengan konsep pembelian advance payment atau uang muka.
“Isargas Group juga menawarkan peluang akuisisi sebagian atau seluruh saham Isargas kepada PT PGN,” terang Asep.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Ternyata PGN Mau Beli IAE USD15 Juta |