KPK Cari Tahu Peran Pj Bupati Jepara dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Cari Tahu Peran Pj Bupati Jepara dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Candra Yuri Nuralam • 17 July 2025 11:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriatna pada Rabu, 16 Juli 2025. Dia diminta menjelaskan soal perannya dalam kasus dugaan rasuah berupa kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha.

“Didalami sejauh mana atau ada tidaknya peran mereka dalam pengajuan kredit fiktif tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Juli 2025.

KPK juga memeriksa tiga orang lain dalam kasus ini yakni Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Ronji, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, dan eks Asisten Perekonomian dan Pembangunan Diah Susanto. Penyidik juga menanyakan peran mereka dalam kasus ini.

KPK juga memeriksa Direktur Bisnis dan Operasi BPR Bank Jepara Artha Wian Nursusetyo, kemarin. Dia diminta menjelaskan beberapa proses pengajuan kredit, yang ternyata fiktif.
 

Baca juga: 

Kasus Kredit Fiktif, KPK Panggil Dirut BPR Bank Jepara Artha


“Didalami terkait proses pengajuan kredit fiktif di BPR Jepara Artha, serta peran pihak dalam pengajuan kredit tersebut,” ujar Budi.

Lima saksi itu diperiksa di Polrestabes Semarang, kemarin. Keterangan dari para saksi sudah dicatat untuk pemberkasan perkara.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)